Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Simpatisan Bersorak Tepuk Tangan

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sejumlah simpatisan dan pendukung Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata pun bersorak. Mereka saling riuh meluapkan kegembiraan lantaran Bharada E divonis jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Bharada E dinyatakan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Adapun hal yang meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Rizky Agustian