get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpatisan PSHT Blokade Jalan Malang-Blitar, Langsung Dibubarkan Polisi

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Simpatisan Bersorak Tepuk Tangan

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:37:00 WITA
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Simpatisan Bersorak Tepuk Tangan
Sejumlah simpatisan Bharada E dan pengunjung PN Jakarta Selatan bersorak kegirangan setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun. (Foto: iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Sejumlah simpatisan dan pendukung Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata pun bersorak. Mereka saling riuh meluapkan kegembiraan lantaran Bharada E divonis jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Bharada E dinyatakan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun hal yang meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut