Jerinx Segera Bebas, Polisi Minta Tak Ada Kerumunan Penjemputan di Lapas Kerobokan
BADUNG, iNews.id - I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021. Polisi meminta agar tidak ada kerumunan massa menyambut bebasnya Jerinx dari Lapas Kerobokan.
"Kami imbau untuk penjemputan cukup beberapa orang saha, karena mengingat situasi masih pandemi," tutur Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Senin (7/6/2021).
Dia mengatakan, Polres Badung hingga kini belum menerima informasi adanya pengerahan massa untuk menjemput drummer Superman Is Dead itu di lapas. Kendati demikian, dia mengingatkan agar para keluarga, pendukung dan simpatisan Jerinx tidak melakukan hal tersebut.
"Jangan sampai tindakan fans malah merugikan Jerinx. Saya yakin yang bersangkutan juga mendukung pelaksanaan protokol kesehatan," katanya.
Jerinx Jerinx bebas murni setelah menjalani vonis 10 bulan di Lapas Kerobokan. Dia juga telah membayar denda Rp10 juta sehingga tidak perlu menjalankan kurungan satu bulan.
Suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun dan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 November 2020 atas perkara unggahan 'IDI Kacung WHO. Namun vonisnya dikurangi menjadi 10 bulan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Editor: Reza Yunanto