Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr I Nyoman Gede Antara (INGA), resmi ditahan kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Senin (9/10/2023). Dia ditahan bersama tiga tersangka lainya.
Dalam keterangan resminya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah memanggil dan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang terbagi dalam dua berkas perkara. Keempat tersangka yang dipanggil, yaitu NPS, IKB, IMY, dan INGA, hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, INGA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP, sedangkan NPS, IKB, dan IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Editor: Nani Suherni