get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Beri Dukungan Moral, Anji Datang ke Sidang Vonis Jerinx SID

Kamis, 19 November 2020 - 12:16:00 WITA
Beri Dukungan Moral, Anji Datang ke Sidang Vonis Jerinx SID
Terdakwa kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO, I Gede Ary Astina alias Jerinx berfoto dengan Anji sebelum sidang vonis (Indira Arri/iNews)

Dalam sidang sebelumnya, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menyatakan pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Salah satu pertimbangan jaksa, unggahan Jerinx telah melukai perasaan dokter di seluruh tanah air. Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram.

Sementara dalam pledoinya, Jerinx meminta hakim menjatuhkan hukuman percobaan. Ia pun berjanji akan lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak akan menciptakan kegaduhan lagi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut