get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Beri Dukungan Moral, Anji Datang ke Sidang Vonis Jerinx SID

Kamis, 19 November 2020 - 12:16:00 WITA
Beri Dukungan Moral, Anji Datang ke Sidang Vonis Jerinx SID
Terdakwa kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO, I Gede Ary Astina alias Jerinx berfoto dengan Anji sebelum sidang vonis (Indira Arri/iNews)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menggelar sidang vonis kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, Kamis (19/11/2020). Tak seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini, Jerinx mendapat dukungan moral dari rekan musisinya sekaligus YouTuber ternama Anji.

Dari pantauan di lapangan, Jerinx datang ke PN Denpasar menggunakan mobil tahanan. Sambil mengenakan kemeja putih dan rompi oranye dan rambut klimis, Jerinx masuk ke ruang sidang Cakra. Sebelum masuk ruang sidang, personel band punk rock Superman Is Dead (SID) sempat bertemu dengan Anji.

"Kasih support, kasih support aja," kata Anji saat ditemui wartawan, Kamis (19/11/2020).

Anji mengaku baru sampai di Bali untuk menemani artis didikannya untuk membuat video klip di Bali. Namun, dia menyempatkan datang ke persidangan.

Saat bertemu di ruang sidang, Anji dan Jerinx sempat berfoto. Tak banyak yang diucapkan oleh Anji kepada Jerinx.

Terdakwa kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO, I Gede Ary Astina alias Jerinx  (Indira Arri/iNews)
Terdakwa kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO, I Gede Ary Astina alias Jerinx (Indira Arri/iNews)

Anji berharap, jerinx bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dia suarakan untuk masyarakat terutama terkait syarat rapid test bagi ibu hamil yang hendak melahirkan. Selain Anji tampak hadir Sandrina Malakiano dan suaminya.

Sidang dengan agenda vonis ini dimulai sekitar pukul 10.10 WITA, berbeda dengan sidang sebelumnya kali ini seluruh tim kuasa hukum jerinx diizinkan masuk ruang sidang.

Dalam sidang sebelumnya, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menyatakan pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Salah satu pertimbangan jaksa, unggahan Jerinx telah melukai perasaan dokter di seluruh tanah air. Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram.

Sementara dalam pledoinya, Jerinx meminta hakim menjatuhkan hukuman percobaan. Ia pun berjanji akan lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak akan menciptakan kegaduhan lagi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut