get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pria yang Bantai Satu Keluarga di Pacitan

Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 23 Februari 2022 - 14:09:00 WITA
Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif
Kejari Jembrana menghentikan kasus kakak menganiaya adik dengan mekanisme restorative justice, Selasa (22/2/2022). (Foto iNews/Nyoman Sudika).

JEMBRANA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan kasus penganiayaan seorang kakak terhadap adik kandung. Restorative justice atau keadilan restoratif ditempuh karena pelaku dan korban telah berdamai.

Tersangka penganiayaan adalah I Wayan Latra. Dia menganiaya adik kandungnya I Komang Ardana hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.

Korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya.

Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai sehingga penyidik Polsek Melaya memutuskan untuk melimpahkan kasusnya ke Kejari Jembrana.

Kejari Jembrana kemudian mengupayakan keadilan restoratif dalam kasus ini. Setelah menggelar mediasi kembali dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, penuntutan kasus tersebut dihentikan pada Selasa (22/2/2022).

"Tidak semuanya harus ke pengadilan. Apalagi perkaranya tidak esensial dan tidak merugikan banyak pihak," kata Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut