Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

JEMBRANA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan kasus penganiayaan seorang kakak terhadap adik kandung. Restorative justice atau keadilan restoratif ditempuh karena pelaku dan korban telah berdamai.
Tersangka penganiayaan adalah I Wayan Latra. Dia menganiaya adik kandungnya I Komang Ardana hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.
Korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya.
Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai sehingga penyidik Polsek Melaya memutuskan untuk melimpahkan kasusnya ke Kejari Jembrana.
Kejari Jembrana kemudian mengupayakan keadilan restoratif dalam kasus ini. Setelah menggelar mediasi kembali dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, penuntutan kasus tersebut dihentikan pada Selasa (22/2/2022).
"Tidak semuanya harus ke pengadilan. Apalagi perkaranya tidak esensial dan tidak merugikan banyak pihak," kata Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi.
I Wayan Latra yang menggunakan baju tahanan oranye dikeluarkan dari sel Kejari Jembrana. Dia dipertemukan dengan adiknya yang menjadi korban penganiayaan setelah hampir tiga bulan tidak saling bertemu.
Suasana haru terlihat saat jaksa melepaskan baju tahanan oranye yang dipakai I Wayan Latra. Dengan suara parau dia menyampaikan permintaan maaf kepada adiknya.
Sebaliknya, sang adik menerima permintaan maaf itu dan keduanya tampak saling berpelukan.
Triono mengatakan, keadilan restoratif ini akan terus diupayakan dengan pembentukan Kampung Restorative Justice di 41 desa yang ada di Jembrana.
"Harapannya tidak semua kasus berujung pidana. Namun dapat diselesaikan dengan mediasi antara kedua belah pihak," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto