get app
inews
Aa Text
Read Next : Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

Begini Modus Para Pemalsu Surat Vaksin Covid-19 di Karangasem, Pasang Tarif Rp250.000

Senin, 30 Agustus 2021 - 23:21:00 WITA
Begini Modus Para Pemalsu Surat Vaksin Covid-19 di Karangasem, Pasang Tarif Rp250.000
Polres Karangasem, Bali, memaparkan penetapan 22 tersangka sindikat pemalsu surat vaksin Covid-19, Senin (30/8/2021). (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

KARANGASEM, iNews.id - Polres Karangasem, Bali menangkap 22 orang yang berperan sebagai pembuat dan pengguna surat vaksin Covid-19 palsu untuk menyeberang ke Lombok, NTB.

Puluhan tersangka pelaku pembuat dan pengguna surat vaksin palsu itu masing-masing berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21). Mereka saat ini telah ditahan Polres Karangasem.

"Ada empat orang dari mereka mulai melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK (anak buah kapal) supaya bisa menyeberang dari Pelabuhan Padang Bai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid-19," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, Senin (30/8/2021).

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka I meminta SH untuk menghubungi ABK berinisial J dan meminta agar mengirimkan foto kartu tanda penduduk (KTP) para ABK yang ada di kapal.

Selanjutnya J mengirim 24 foto KTP ABK ditambah tersangka I jadi 25 foto KTP ke SH, lalu SH diminta untuk mengirimkan kepada YR.

Setelah itu, YS pergi ke tempat percetakan dan bertemu tersangka AH. Saat YR meminta AH untuk membuatkan surat vaksin COVID-19 palsu dari surat vaksin yang asli dan akan digunakan untuk para ABK pulang dari Bali menuju Pulau Lombok, NTB.

"Dari tersangka AH lalu membuat surat vaksin COVID-19 palsu dengan cara memindai surat vaksin asli dengan printer lalu hasil scan tersebut diedit menggunakan aplikasi photoshop dan mengganti identitas di surat vaksin atas nama 25 KTP yang diberikan oleh YR," katanya.

Untuk biaya pembuatan surat vaksin Covid-19 itu, YR menyerahkan uang sebesar Rp250.000 ke tersangka AH.

Selanjutnya tersangka I menerima 25 surat vaksin palsu itu dari YR dan berangkat ke Bali dengan mengendarai bus untuk menjemput pada ABK di Pelabuhan Benoa, Bali.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut