Begini Modus Para Pemalsu Surat Vaksin Covid-19 di Karangasem, Pasang Tarif Rp250.000

"Sampai di Pelabuhan Benoa, I menawarkan ke para ABK surat vaksin Covid-19 tanpa melalui proses vaksinasi dengan harga Rp200 ribu per lembar. Sebanyak 18 orang ABK yang mau menggunakan surat vaksin palsu tersebut. Sedangkan sisanya sebanyak tujuh lembar dibuang oleh SH," ucapnya.
Saat tiba di Pelabuhan Padangbai dengan tujuan menyeberang ke Pulau Lombok, petugas satpam di Pos I Padangbai melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, 18 surat vaksin yang dibawa ABK tidak terdaftar secara online dan diduga palsu.
Dari para pelaku diperoleh barang bukti berupa 18 surat vaksin Covid-19 yang diduga palsu, tiga handphone, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, satu unit kendaraan bus dengan nomor polisi DK-8774-KK, laptop, printer dan uang tunai sebesar Rp250.000 untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.
Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Editor: Kastolani Marzuki