Bebas dari Penjara, WNA Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali
Selasa, 22 November 2022 - 22:15:00 WITA

Wojcik telah deportasi lebih dulu, tepatnya 21 Juni 2022 karena dia divonis tiga tahun, lebih ringan tiga bulan dari David.
Anggiat menambahkan, David dan Wojcik dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Jangka waktu enam bulan," katanya.
Editor: Donald Karouw