get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi HP Pedagang Angkringan, WNA Afrika Nyaris Dihakimi Warga di Semarang

Bebas dari Penjara, WNA Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Selasa, 22 November 2022 - 22:15:00 WITA
Bebas dari Penjara, WNA Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali
Lachowski David Przemyslaw (22) WNA Polandia mantan napi kasus skimming dideportasi dari Bali. (Foto : Ist)

Wojcik telah deportasi lebih dulu, tepatnya 21 Juni 2022 karena dia divonis tiga tahun, lebih ringan tiga bulan dari David.

Anggiat menambahkan, David dan Wojcik dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Jangka waktu enam bulan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut