get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi HP Pedagang Angkringan, WNA Afrika Nyaris Dihakimi Warga di Semarang

Bebas dari Penjara, WNA Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Selasa, 22 November 2022 - 22:15:00 WITA
Bebas dari Penjara, WNA Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali
Lachowski David Przemyslaw (22) WNA Polandia mantan napi kasus skimming dideportasi dari Bali. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi Lachowski David Przemyslaw (22) warga negara Polandia yang merupakan mantan narapidana kasus skimming. Dia baru bebas dari penjara usai menjalani hukuman.

"Dideportasi setelah bebas dari penjara dengan menjalani masa pidana selama 3 tahun 3 bulan," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (22/11/2022).

David dideportasi dengan penerbangan Singapore Airlines SQ 947 dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman. Dia lalu akan melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

David ditangkap bersama teman satu negaranya, Gawel Amadeusz Wojcik (38) September 2021. Keduanya melakukan kejahatan skimming di mesin ATM kawasan wisata Candidasa, Karangasem.

Polisi menyita barang bukti tediri atas satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut