Bar di Kuta Bali Disegel karena Gelar Pesta di Tengah PPKM Darurat
Senin, 12 Juli 2021 - 09:30:00 WITA
Kapolres memastikan penyelenggara dan peserta pesta di bar juga dikenakan sanksi karena Bali sedang melakukan PPKM darurat.
"Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Instruksi Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021 Wilayah Jawa dan Bali," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto