get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

Bar di Kuta Bali Disegel karena Gelar Pesta di Tengah PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 - 09:30:00 WITA
Bar di Kuta Bali Disegel karena Gelar Pesta di Tengah PPKM Darurat
Polres Badung mendatangi sebuah bar di Petitenget, Kuta Utara yang menggelar pesta di tengah PPKM darurat. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Kapolres memastikan penyelenggara dan peserta pesta di bar juga dikenakan sanksi karena Bali sedang melakukan PPKM darurat.
 
"Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Instruksi Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021 Wilayah Jawa dan Bali," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut