Bar di Kuta Bali Disegel karena Gelar Pesta di Tengah PPKM Darurat
BADUNG, iNews.id - Polres Badung bertindak tegas menyegel sebuah bar di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Bar tersebut menggelar pesta di tengah PPKM darurat.
Pengelola bar sempat berkilah tidak ada pesta. Pengunjung pun disembunyikan di salah satu ruangan khusus, dan seluruh lampu luar dimatikan seperti tidak ada kegiatan di bar tersebut.
Namun polisi mendatangi bar tersebut karena mengantongi bukti undangan private party yang diunggah di media sosial (medsos).
"Jadi menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa ada party yang diunggah pada akun medsos Instagram yang berjudul Turn Up Saturday 10 Juli 2021 protocol applied keep it secret pukul 16.00 Wita, kami datangi lokasi bar," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Minggu (11/7/2021).

Dia melanjutkan, setelah tim gabungan Polres Badung dan Satpol PP mendatangi lokasi, salah seorang manajemen bar menyampaikan ke petugas bahwa tidak ada kegiatan pesta dan hanya mencoba minuman saja.
Namun polisi tak begitu saja percaya, sebab ada informasi beredar di medsos yang menyebut ada pesta di bar itu.
Karena manajemen bar tak bisa menjawab, polisi akhirnya melakukan pemeriksaan langsung. Salah satunya memeriksa rekaman CCTV bar tersebut. Dari situlah terungkap bar tersebut kedatangan beberapa pengunjung.
"Dari pukul 16.20 Wita memang benar terpantau pengunjung mulai berdatangan dengan tidak bersamaan langsung melakukan acara private party yang diadakan pada ruangan khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV," kata kapolres.
Berdasarkan temuan di rekaman CCTV itu, petugas Polres Badung melakukan pengecekan ke semua ruangan hingga akhirnya ditemukan belasan pengunjung terdiri atas laki-laki dan perempuan.
Tak ada kompromi, sebelas orang tersebut dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk diperiksa. Sementara manajemen bar juga dimintai keterangan di kepolisian.
Kemudian tim gabungan Polres Badung dan Satpol PP menutup bar tersebut dan memasang segel pita kuning di pintu masuk sebagai tanda bar tersebut tidak boleh beroperasi karena dikenakan sanksi pelanggaran PPKM darurat.
Kapolres memastikan penyelenggara dan peserta pesta di bar juga dikenakan sanksi karena Bali sedang melakukan PPKM darurat.
"Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Instruksi Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021 Wilayah Jawa dan Bali," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto