Bali Masih Berlaku PPKM Level 4, Makan di Tempat Tetap 30 Menit

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah daerah di Jawa-Bali masih menerapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021. Salah satunya Provinsi Bali.
Selain Bali, daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), wilayah aglomerasi Solo Raya, dan Malang Raya.
Aturan penerapan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam PPKM lanjutan ini, warung makan, restoran, pedagang kaki lima dan sejenisnya tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.
Pengunjung tetap dibatasi 25 persen kapasitas, dan waktu makan hingga 30 menit.
"Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah" dikutip dari bunyi Inmendagri, Selasa (24/8/2021).
Masih dalam Inmendagri, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi gedung/toko tertutup hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Editor: Reza Yunanto