get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Bali Masih Berlaku PPKM Level 4, Makan di Tempat Tetap 30 Menit

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:22:00 WITA
Bali Masih Berlaku PPKM Level 4, Makan di Tempat Tetap 30 Menit
Bali masih menerapkan PPKM Level 4. Makan di restoran maksimal 30 menit dan pengunjung dibatasi 25 persen kapasitas.. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah daerah di Jawa-Bali masih menerapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021. Salah satunya Provinsi Bali.

Selain Bali, daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), wilayah aglomerasi Solo Raya, dan Malang Raya.

Aturan penerapan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang  PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam PPKM lanjutan ini, warung makan, restoran, pedagang kaki lima dan sejenisnya tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Pengunjung tetap dibatasi 25 persen kapasitas, dan waktu makan hingga 30 menit.

"Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah" dikutip dari bunyi Inmendagri, Selasa (24/8/2021).  

Masih dalam Inmendagri, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi gedung/toko tertutup hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Selain itu, warga yang usia di bawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan/mal. Lalu bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut