get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

ASN Pemprov Bali Positif Covid Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah 

Senin, 12 Juli 2021 - 18:42:00 WITA
ASN Pemprov Bali Positif Covid Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah 
ASN Pemprov Bali yang positif Covid-19 wajib menjalani isolasi mandiri terpusat di Asrama LPMP Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali yang terpapar Covid-19. Mereka dilarang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor:748/SatgasCovid19/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021.

"Kepada setiap kepala perangkat daerah agar memastikan setiap pegawai yang positif, baik tanpa gejala maupun gejala ringan untuk melapor ke BPBD," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin (12/7/2021).

Dia melanjutkan, para ASN yang positif Covid itu selanjutnya harus menjalani isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.

Isolasi terpusat itu menurutnya untuk mencegah penyebaran Covid di lingkungan pemerintahan meluas. Namun biaya menjalani isolasi tak sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Bali. 

"Agar tidak memberatkan APBD, konsumsi dan peralatan mandi menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut