ASN Pemprov Bali Positif Covid Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali yang terpapar Covid-19. Mereka dilarang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor:748/SatgasCovid19/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021.
"Kepada setiap kepala perangkat daerah agar memastikan setiap pegawai yang positif, baik tanpa gejala maupun gejala ringan untuk melapor ke BPBD," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin (12/7/2021).
Dia melanjutkan, para ASN yang positif Covid itu selanjutnya harus menjalani isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.
Isolasi terpusat itu menurutnya untuk mencegah penyebaran Covid di lingkungan pemerintahan meluas. Namun biaya menjalani isolasi tak sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Bali.
"Agar tidak memberatkan APBD, konsumsi dan peralatan mandi menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya.
Editor: Reza Yunanto