ASN Pemprov Bali Positif Covid Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali yang terpapar Covid-19. Mereka dilarang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor:748/SatgasCovid19/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021.
"Kepada setiap kepala perangkat daerah agar memastikan setiap pegawai yang positif, baik tanpa gejala maupun gejala ringan untuk melapor ke BPBD," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin (12/7/2021).
Dia melanjutkan, para ASN yang positif Covid itu selanjutnya harus menjalani isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.
Isolasi terpusat itu menurutnya untuk mencegah penyebaran Covid di lingkungan pemerintahan meluas. Namun biaya menjalani isolasi tak sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Bali.
"Agar tidak memberatkan APBD, konsumsi dan peralatan mandi menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya.
Sementara itu Kepala BPBD Bali, I Made Rentin menyatakan asrama LPMP Denpasar telah siap menjadi lokasi isolasi mandiri pasien gejala ringan atau tanpa gejala.
Asrama tersebut memiliki kapasitas 180 tempat tidur yang berada di tiga bangunan asrama. Sedangkan satu asrama memiliki kapasitas 12 tempat tidur, yang akan ditempati oleh tenaga kesehatan dan penjaga yang mengawasi peserta isolasi.
Rentin memastikan, mulai Selasa 13 Juli 2021, semua ASN di Pemprov Bali yang positif Covid-19 tanpa gejala atau ringan bisa masuk ke asrama tersebut.
"Isolasi di sini untuk menghindari risiko ketidakdisiplinan isoman di rumah," ujar pria yang juga sekretaris Satgas Covid-19 Bali ini.
Editor: Reza Yunanto