get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Aniaya Wartawan Perempuan, Mahasiswi di Bali Divonis 6 Bulan Penjara

Rabu, 07 Juli 2021 - 09:35:00 WITA
Aniaya Wartawan Perempuan, Mahasiswi di Bali Divonis 6 Bulan Penjara
Mahasiswi aniaya wartawan perempuan divonis 6 bulan penjara di PN Denpasar, Selasa (6/7/202). (Foto: PN Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada Maria Christine (23) dalam kasus penganiayaan. Mahasiswi tersebut terbukti menganiaya perempuan yang bekerja sebagai wartawan di Bali.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan.

"Terdakwa dituntut selama 10 bulan penjara, namun vonisnya enam bulan," ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Astawa dihubungi Rabu (7/7/2021).

Dia menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimaba diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. 

Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat. Adapun hal yang meringankan vonisnya yakni belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya di muka persidangan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut