Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang

Dalam memutuskan kasus tersebut, Hakim menerapkan ketentuan pidana Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan subsider kedua jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, Hakim memutuskan I Gede Rhadea tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas. Selain itu, Hakim juga mengurangi denda yang dibebankan kepada terdakwa Gede Rhadea yakni sebesar Rp750 juta dari tuntutan JPU uang ganti kerugian Rp4,87 miliar.
Hakim Ketua menyatakan, apabila terdakwa tidak membayarkan uang tersebut, akan diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara.
Atas tuntutan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Gede Rhadea Prana menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU Kejaksaan Tinggi Bali juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
Diketahui, sidang penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan dari kasus ayahnya, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Di antaranya proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng, Bali.
Hasil penyidikan, penyidik Kejari Buleleng menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara tersebut seperti penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan izin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih.
Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka yang merupakan ayah Gede Rhadea telah divonis bersalah selama 8 tahun penjara karena terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng, Bali.
Editor: Donald Karouw