Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang

DENPASAR, iNews.id - Anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni I Gede Rhadea Prana Prabawa dihukum 4 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023).
Hakim Ketua Heriyanti menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp750 juta," ujar Heriyanti di persidangan, Senin (16/1/2023).
Vonis yang diberikan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea (34) selama 7 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (8/12/2022).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Heriyanti serta Hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson memutuskan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan JPU.
Dengan demikian, Majelis Hakim membebaskan terdakwa Gede Rhadea dari tuntutan jaksa terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.
Sebagaimana terdapat dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Gede Rhadea dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam pasal 3 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan primair.
Editor: Donald Karouw