get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Banjir Bali Hari Ini 9 Korban Tewas dan 2 Hilang, Terbanyak di Denpasar

Akun Tak Bisa Dipakai, Ojol di Bali Banting Setir Edarkan Uang Palsu

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:25:00 WITA
Akun Tak Bisa Dipakai, Ojol di Bali Banting Setir Edarkan Uang Palsu
Abdul Gafur, pengendara ojek online di Bali yang ditangkap karena mengedarkan uang palsu. (iNews.id/Ari Wiradarma)

Menurutnya, uang palsu tersebut diedarkan melalui jual beli online di akun Facebook miliknya. Uang palsu dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNT. Harga uang palsu yang dijual bervariasi. Untuk Rp1 juta uang palsu dijual seharga Rp200.000-Rp300.000.

Pelaku yang merupakan bapak tiga anak ini mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena penghasilan dari ojek online selama pandemi Covid-19 tidak mencukupi. Selain itu akun miliknya juga telah ditutup.

"Waktu bulan Oktober akun ojek saya sudah tidak bisa dipakai, dan sudah tidak ada lagi tamu di Ubud," kata Abdul Gafur. 

Polres Bangli menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan dengan maksimal Rp50 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut