get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Banjir Bali Hari Ini 9 Korban Tewas dan 2 Hilang, Terbanyak di Denpasar

Akun Tak Bisa Dipakai, Ojol di Bali Banting Setir Edarkan Uang Palsu

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:25:00 WITA
Akun Tak Bisa Dipakai, Ojol di Bali Banting Setir Edarkan Uang Palsu
Abdul Gafur, pengendara ojek online di Bali yang ditangkap karena mengedarkan uang palsu. (iNews.id/Ari Wiradarma)

BANGLI, iNews.id - Polisi menangkap pengemudi ojek online (ojol) di Bali yang mengedarkan uang palsu. Pelaku mengaku membuat dan memperjualbelikan uang palsu karena pendapatan berkurang selama pandemi Covid-19 setelah akun tak bisa digunakan.

Pelaku yakni Abdul Gafur (32). Dia ditangkap Satreskrim Polres Bangli, Selasa (12/1/2021) di rumah kos yang ditempatinya. 

"Dia diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah kos," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Rabu (13/1/2021).

Polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, dua unit printer untuk mencetak uang palsu, dan dua unit handphone untuk operasional penjualan uang palsu.

Barang bukti uang palsu yang diedarkan pengemudi ojek online di Bali. (iNews.id/Ari Wiradarma)
Barang bukti uang palsu yang diedarkan pengemudi ojek online di Bali. (iNews.id/Ari Wiradarma)

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah sejak November 2020 mengedarkan uang palsu. Dia mengaku belajar membuat uang palsu dari seseorang berinisial J yang tinggal di Denpasar. Proses pembuatan uang palsu menggunakan scanner dan printer 

Selama menjalankan aksinya, pelaku mengaku sudah mengedarkan Rp14 juta uang palsu. Uang semula dijual di Bali. Namun sempat diketahui, pelaku mengedarkan ke luar Bali yakni ki Palembang, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Malang, dan beberapa lokasi di Jawa dan Sumatera.

Menurutnya, uang palsu tersebut diedarkan melalui jual beli online di akun Facebook miliknya. Uang palsu dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNT. Harga uang palsu yang dijual bervariasi. Untuk Rp1 juta uang palsu dijual seharga Rp200.000-Rp300.000.

Pelaku yang merupakan bapak tiga anak ini mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena penghasilan dari ojek online selama pandemi Covid-19 tidak mencukupi. Selain itu akun miliknya juga telah ditutup.

"Waktu bulan Oktober akun ojek saya sudah tidak bisa dipakai, dan sudah tidak ada lagi tamu di Ubud," kata Abdul Gafur. 

Polres Bangli menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan dengan maksimal Rp50 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut