8 WNA Uzbekistan Ditangkap di Bali, 2 di Antaranya Diburu Imigrasi Jakarta Barat

DENPASAR, iNews.id - Delapan Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan ditangkap dan segera dideportasi Imigrasi Khusus TPI Denpasar. Penangkapan ini dilakukan usai petugas menerima laporan ada dua warga Uzbekistan yang diburu oleh Imigrasi Jakarta Barat.
Kedelapan warga asing berkebangsaan Uzbekistan ini masing-masing AU (24), SR (26 ), YR (19), SO (27), BK (19), JK (15), dan AA (15). Satu lagi seorang perempuan MK (19).
Mereka ditangkap di beberapa tempat di Denpasar karena ketahuan melanggar masa izin tinggal. Penangkapan terhadap delapan warga asing ini berawal dari laporan dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat, yang menyebutkan bahwa dua warga Uzbekistan, AU dan BK diburu petugas.
Kedua WNA itu disebutkan kabur menuju Bali. Petugas Imigrasi Denpasar segera mengamankan AU saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Setelah itu, dari pengembangan pemeriksaan terhadap AU, petugas berhasil menangkap tujuh warga Uzbekistan lainnya di berbagai lokasi di Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi, menyatakan bahwa petugas masih mendalami aktivitas para warga asing ini selama mereka melanggar masa izin tinggal.
"Kami mendapati warga Uzbekistan yang baru tiba dari Yogyakarta. Kita amankan dengan data AU laki-laki di Bandara Ngurah Rai. Dari hasil pengembangan AU kami memperoleh kembali lima WNA Uzbekistan di sebuah vila kawasan Sanur," ucap Tedy, Jumat (27/10/2023).
Editor: Nani Suherni