get app
inews
Aa Text
Read Next : Silsilah Keturunan Gus Elham Yahya: Jejak Kiai, Pesantren dan Kontroversi

5 Fakta Pasangan Mesum Pakai Baju Adat Bali di Mobil, Nomor 3 Demi Fantasi

Jumat, 23 September 2022 - 08:37:00 WITA
5 Fakta Pasangan Mesum Pakai Baju Adat Bali di Mobil, Nomor 3 Demi Fantasi
Pasangan berbuat mesum dalam mobil dengan pakaian adat Bali, MM dan DN dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (22/9/2022). (Foto: iNewsTV/Indira Arri)

3. Diunggah ke media sosial demi fantasi

Hubungan seksual yang dilakukan keduanya direkam dengan handphone milik DN. Kemudian video berdurasi 26 detik itu diunggahnya melalui akun Twitter miliknya atas persetujuan MM. 

Keduanya hanya ingin melampiaskan fantasi tanpa maksud untuk diperjualbelikan.

"Motifnya senang-senang saja untuk fantasi. Tidak untuk diperjualbelikan," katanya. 

Tangkapan layar video mesum pasangan memakai baju adat Bali.
Tangkapan layar video mesum pasangan memakai baju adat Bali.

4. Video dan akun Twitter dihapus

Setelah video mesum keduanya viral di media sosial, keduanya memutuskan untuk menghapus video tersebut. Tak hanya videonya, bahkan akun Twitter keduanya pun ikut dihapus.
 
"Setelah viral lalu dihapus lagi, tapi kami punya taktik-taktik lain dan akhirnya ketemu pelaku itu DN dan MM," tutur Kasubdit V Unit Cyber Crime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.

5. Minta maaf kepada masyarakat Bali

DN dan MM meminta maaf atas aksi mesum yang dilakukan keduanya dengan memakai baju adat Bali.

Keduanya mengaku spontan melakukan hal itu dan tercetus untuk merekamnya tanpa berpikir akan menimbulkan dampak negatif terhadap adat budaya Bali.

"Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Bali, karena atribut yang saya pakai itu telah menodai," ujar MM yang merupakan warga Denpasar.

"Saya memohon maaf kepada warga Bali," ujar DNL.

MM dan DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal  27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut