320 Warga Binaan di Bali Terima Remisi, 8 Langsung Bebas
Senin, 26 Desember 2022 - 15:45:00 WITA
Sementara 8 orang yang langsung bebas yakni 4 orang penghuni Lapas Kerobokan, 2 orang penghuni Rutan Gianyar dan masing-masing satu orang dari Lapas Karangasem dan Lapas Narkotika Bangli.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana yang dinilai memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 poin 1a UU Nomor Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan," kata Anggiat.
Editor: Reza Yunanto