320 Warga Binaan di Bali Terima Remisi, 8 Langsung Bebas
DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 320 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Bali mendapat remisi Natal 2022. Sebanyak 8 orang penerima langsung bebas.
"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).
Anggiat mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi Natal tersebar di beberapa tempat. Sebanyak 130 orang penghuni Lapas Kerobokan, 88 orang penghuni LP Narkotika Bangli, dan 23 orang penghuni Lapas Perempuan Kerobokan.
Berikutnya 20 orang di Rutan Bangli, 16 orang di Lapas Karangasem, 12 orang di Rutan Gianyar, 9 orang di Lapas Tabanan, 7 orang di Lapas Singaraja, 8 orang di Rutan Klungkung, 6 orang di Rutan Negara, dan 1 orang Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
Sementara 8 orang yang langsung bebas yakni 4 orang penghuni Lapas Kerobokan, 2 orang penghuni Rutan Gianyar dan masing-masing satu orang dari Lapas Karangasem dan Lapas Narkotika Bangli.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana yang dinilai memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 poin 1a UU Nomor Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan," kata Anggiat.
Editor: Reza Yunanto