3 WNA Ditangkap di Bali Pasarkan Kokain ke Warga Asing dan Berduit, Segini Harganya

Dia menjelaskan, tersangka yang ditangkap pertama adalah CHR di sebuah vila di Jalan Tumbak Bayuh, Pererenan, Badung, 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. Dari pria bule yang berperan sebagai pengedar ini, disita 30 paket kokain dengan berat total 443,56 gram netto.
CHR mengaku mendapatkan kokain itu dari PED yang berperan sebagai bandar. Dua jam kemudian atau sekitar pukul 23.00 Wita, PED dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Raya Semat, Kuta Utara.
Dari pria bule yang bekerja sebagai koki ini, didapatkan barang bukti berupa yaitu kokain 194,81 gram, hasis 9,26 gram dan ganja 1,52 gram.
Kepada petugas, PED mengaku juga menyuruh JO untuk mengedarkan narkoba. JO kemudian ditangkap sekitar pukul 00.15 Wita di vila Jalan Pura Warung, Kuta Utara.
Editor: Reza Yunanto