3 WNA Ditangkap di Bali Pasarkan Kokain ke Warga Asing dan Berduit, Segini Harganya

DENPASAR, iNews.id - Tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap di Bali karena mengedarkan narkotika jenis kokain. Ketiganya menjual barang terlarang itu kepada warga asing dan warga lokal berduit.
Ketiga WNA tersebut adalah CHR (29) asal Inggris, PED (22) asal Brazil, dan JO (39) dari Meksiko.
"Ketiganya satu jaringan," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).
Sugianyar mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau ketiga tersangka menjual kokain terutama kepada sesama WNA dan sebagian warga lokal.
Kokain itu dijual dalam bentuk paket dengan harga jutaan rupiah.
"Harga paket per gramnya Rp4-5 juta. Konsumennya kebanyakan komunitas WNA dan beberapa warga lokal yang berduit," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto