3 WNA Ditangkap di Bali Pasarkan Kokain ke Warga Asing dan Berduit, Segini Harganya

DENPASAR, iNews.id - Tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap di Bali karena mengedarkan narkotika jenis kokain. Ketiganya menjual barang terlarang itu kepada warga asing dan warga lokal berduit.
Ketiga WNA tersebut adalah CHR (29) asal Inggris, PED (22) asal Brazil, dan JO (39) dari Meksiko.
"Ketiganya satu jaringan," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).
Sugianyar mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau ketiga tersangka menjual kokain terutama kepada sesama WNA dan sebagian warga lokal.
Kokain itu dijual dalam bentuk paket dengan harga jutaan rupiah.
"Harga paket per gramnya Rp4-5 juta. Konsumennya kebanyakan komunitas WNA dan beberapa warga lokal yang berduit," ujarnya.
Dia menjelaskan, tersangka yang ditangkap pertama adalah CHR di sebuah vila di Jalan Tumbak Bayuh, Pererenan, Badung, 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. Dari pria bule yang berperan sebagai pengedar ini, disita 30 paket kokain dengan berat total 443,56 gram netto.
CHR mengaku mendapatkan kokain itu dari PED yang berperan sebagai bandar. Dua jam kemudian atau sekitar pukul 23.00 Wita, PED dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Raya Semat, Kuta Utara.
Dari pria bule yang bekerja sebagai koki ini, didapatkan barang bukti berupa yaitu kokain 194,81 gram, hasis 9,26 gram dan ganja 1,52 gram.
Kepada petugas, PED mengaku juga menyuruh JO untuk mengedarkan narkoba. JO kemudian ditangkap sekitar pukul 00.15 Wita di vila Jalan Pura Warung, Kuta Utara.
Editor: Reza Yunanto