3 WNA di Bali Langgar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Deportarsi

BADUNG, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan, selama penerapan PPKM darurat di Kabupaten Badung, Bali akan dikenakan sanksi deportasi. Mereka akan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, mereka telah melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Jamaruli dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Mereka masing-masing atas nama Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.
Ada 14 WNA yang dianggap melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7/2021). Namun tiga di antaranya telah dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal