get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA asal Australia Mengamuk di Gianyar, Depresi

14 WNA di Bali Langgar Prokes saat PPKM Darurat, 3 Terancam Deportasi

Jumat, 09 Juli 2021 - 01:06:00 WITA
14 WNA di Bali Langgar Prokes saat PPKM Darurat, 3 Terancam Deportasi
Sebanyak 14 WNA di Bali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pemberlakuan PPKM Darurat. (Foto : iNews.id/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) di Bali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pemberlakuan PPKM Darurat. Tiga orang di antaranya kini terancam dideportasi. 

Ketiga bule itu adalah Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia. 

"Ketiga WNA ini diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/7/2021). 

Dia menjelaskan, para WNA itu terjaring razia penegakan prokes yang difokuskan pada pemakaian masker di simpang Deus Cafe, Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7/2021) sore. 

Dari 14 WNA, ada 11 orang yang dikenakan sanksi mulai teguran lisan, sanksi denda Rp1 juta hingga penyitaan paspor. "Untuk tiga orang yang melanggar UU Keimigrasian masih diperiksa di kantor imigrasi," ujar Jamaruli. 

Dia menegaskan, jika hasil pemeriksaan  terbukti melakukan pelanggaran, deportasi bisa dilakukan. "Seperti janji kami, tentu kita deportasi," tandasnya. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut