2 Kali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Residivis di Bali Ditangkap Lagi
Senin, 15 Mei 2023 - 12:18:00 WITA

Dalam jumpa pers, polisi menunjukkan barang bukti terdiri buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.
Dokter Arik awalnya ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni