get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugurkan Kandungan, Sejoli Pelajar SMP di Palangka Raya Ditangkap Polisi

2 Kali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Residivis di Bali Ditangkap Lagi

Senin, 15 Mei 2023 - 12:18:00 WITA
2 Kali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Residivis di Bali Ditangkap Lagi
Dokter gigi Ketut Arik Wijantara telah dua kali dipenjara kasus aborsi ilegal ini kembali ditangkap atas kasus serupa (Foto: iNews/Chusna Muhammad)

Dalam jumpa pers, polisi menunjukkan barang bukti terdiri buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.

Dokter Arik awalnya ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut