2 Kali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Residivis di Bali Ditangkap Lagi

DENPASAR, iNews.id - Dokter Ketut Arik Wijantara (53) kembali bikin geger warga Denpasar, Bali. Dokter gigi yang telah dua kali dipenjara kasus aborsi ilegal ini kembali ditangkap atas kasus serupa.
"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, dokter Arik ditangkap di tempat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu. Awalnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengaku dokter membuka praktek aborsi.
Polisi lalu mengonfirmasi ke sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Dari situ, diperoleh informasi Arik merupakan dokter yang sudah tidak lagi punya izin praktik.
Dari konfirmasi itu, polisi lalu menggerebek lokasi. Dokter Arik tertangkap basah baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien.
Polisi menemukan sejumlah alat kedokteran yang biasa digunakan untuk aborsi lengkap dengan obat-obatan.
"Anggota langsung menangkap tersangka," ucap Candra.
Editor: Nani Suherni