2 Kali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Residivis di Bali Ditangkap Lagi

DENPASAR, iNews.id - Dokter Ketut Arik Wijantara (53) kembali bikin geger warga Denpasar, Bali. Dokter gigi yang telah dua kali dipenjara kasus aborsi ilegal ini kembali ditangkap atas kasus serupa.
"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, dokter Arik ditangkap di tempat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu. Awalnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengaku dokter membuka praktek aborsi.
Polisi lalu mengonfirmasi ke sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Dari situ, diperoleh informasi Arik merupakan dokter yang sudah tidak lagi punya izin praktik.
Dari konfirmasi itu, polisi lalu menggerebek lokasi. Dokter Arik tertangkap basah baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien.
Polisi menemukan sejumlah alat kedokteran yang biasa digunakan untuk aborsi lengkap dengan obat-obatan.
"Anggota langsung menangkap tersangka," ucap Candra.
Dalam jumpa pers, polisi menunjukkan barang bukti terdiri buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.
Dokter Arik awalnya ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni