Sementara korban adalah Hendrik, warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Dia kehilangan uang lebih dari Rp700 juta akibat ulah Eko.
Rekening korban dua kali mentransfer uang dalam jumlah besar yakni Rp499 juta dan Rp299 juta pada 2 Januari 2023.
"Mengetahui saldo rekening miliknya berkurang, Hendrik melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan Polres Jembrana," kata Juliana.
Atas perbuatannya, Eko ditahan di Polres Jembrana. Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 3 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya 46 ayat (3) yo pasal 30 ayat (3) dan pasal 51 ayat (2) yo pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait