Rudy mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda. IKS adalah tenaga honorer di Kecamatan Denpasar Utara. Dia berperan menghubungi IWS yang merupakan Kepala Dusun Sekar Kangin Denpasar da
Sedangkan IWS sendiri berperan membuatkan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran dengan biodata palsu.
Kemudian peran NKM adalah penghubung dua WNA pemiliki KTP yang meminta bantuan oknum TNI inisial PNP.
PNP inilah yang aktif menghubungi IKS untuk membantu pembuatan KTP untuk kedua WNA dalam waktu yang berbeda.
Menurut Rudy, para WNA yang membuat KTP itu untuk kepentingan bisnis di Bali. Namun dia belum bersedia membeberkan jenis bisnis yang digeluti.
"Jenis usahanya nanti kita lihat di pengadilan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait