Kejari Denpasar akan segera melimpahkan berkas kasus 2 WNA dan 3 calo tembak KTP ke pengadilan untuk disidang. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) pemilik KTP dengan cara nembak dan tiga calo diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/5/2023). Kelimanya segera disidangkan di pengadilan atas perkara tersebut.  

Kedua WNA tersebut yakni berinisial MZ(31) dan RK (37). Sementara ketiga calo yakni Kepala Dusun Sekar Kangin Denpasar Selatan IWS, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara IKS dan NKM selaku penghubung. 

"Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, Kamis (11/5/2023).

Dia menjelaskan, NKM berperan menghubungkan MZ dan RK kepada seseorang berinisial PN. Nah, PN ini diduga oknum TNI yang menghubungkan MZ dan RK dengan IWS.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network