Selain menangkap tersangka WN Australia, petugas juga menangkap dua warga lokal yang diduga menjadi kurir. Keduanya yakni FW (45) dan NM (38). Dari ketiga tersangka diperoleh barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,86 gram.
Jansen menjelaskan kasus ini terungkap setelah petugas menangkap FW dan NM lebih dulu.Kemudian keduanya mengaku membawa pesanan sabu untuk tersangka Travis James Mcleod.
"Terhadap WN Australia ini selanjutnya digeledah dan saat menggeledah tempat tinggalnya ditemukan barang bukti berupa alat-alat home industry," ujarnya.
Dari interogasi tersangka, narkotika yang diproduksi itu menyasar sesama warga asing sebagai konsumen. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah enam bulan menjalankan home industri ini.
"Dia tinggal di Bali sudah 2,5 tahun. Dia juga tidak ada kerjaan di Bali selain membuat barang produksi dan konsumsi sabu," ucapnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait