DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dideportasi dari Bali. Pria inisial MS itu dideportasi karena tak memiliki izin tinggal yang sah.
"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan berlaku," kata Kasubag Humas Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma, Senin (9/11/2020).
Dia menjelaskan, MS tiba di Indonesia pada 9 April 2019. Dia ditangkap di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dalam pengawasan kantor keimigrasian kelas III Bima karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sejak 31 Oktober 2019, MS dipindahkan penahanannya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah 13 bulan menjalani penahanan, MS akhirnya bisa dideportasi ke negaranya.
"MS selanjutnya dideportasi dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 965 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Seokarno Hatta," katanya.
Selain dideportasi, MS juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan Imigrasi Indonesia.
Surya menjelaskan, sejak Januari hingga November 2020 telah mendeportasi 26 WNA. Terbanyak berasal dari Nigeria.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait