Warga negara Australia, Travis James Macleod ditangkap Polda Bali dan Polresta Denpasar karena menjalankan home industry narkoba di Bali. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara Australia di Bali, Travis James Mcleod (43) ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar. Dia diduga menjalankan industri rumahan (home industry) narkoba.

"Untuk kasus yang melibatkan WN Australia ini diduga melakukan home industry," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (11/11/2020).

Jansen menjelaskan, dari pemeriksaan laboratorium, bahan yang digunakan tersangka untuk memroduksi narkoba yakni mitragyna speciose. Bahan itu belum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai bahan berbahaya. Namun bahan tersebut memiliki efek yang sama seperti narkoba jenis sabu dan hasis.

"Terhadap tersangka WN Australia itu tetap dijerat undang-undang narkotika karena memiliki serta menggunakan sabu dan bahan tersebut tidak terdaftar di Permenkes," ujarnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus home industry narkoba warga negara Australia, Rabu (11/11/2020). (Antara)


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network