DENPASAR, iNews.id - Wisatawan mancanegara (wisman) semakin mudah dengan visa on arrival (VoA) ke Bali yang diperluas hingga 42 negara. Namun para wisman diminita tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Protokol kesehatan untuk wisman tetap berlaku. Tidak bisa ditawar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu (23/3/2022).
Dia mengatakan, penghapusan aturan karantina bagi wisman tidak serta-merta membebaskan mereka dari kewajiban mematuhi prokes.
Hal ini dilakukan agar kunjungan wisman tidak berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.
Bali telah turun ke PPKM level 2. Kunjungan wisman diharapkan tidak menimbulkan kasus baru di tengah situasi pandemi Covid-19 yang telah melandai.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait