Wisatawan mancanegara berdatangan ke Bali setelah pelonggaran kebijakan bebas karantina dan visa on arrival (VoA) berlaku. (Foto: Ist)

Menurutnya, wisman yang datang juga harus mengikuti proses kedatangan seperti kewajiban tes PCR tiga kali. Tes dilakukan sebelum berangkat, saat tiba, dan hari ketiga setelah kedatangan.

Aturan tersebut menurutnya masih berlaku bagi wisman yang datang ke Bali.

"Tentu setiap kebijakan akan dievaluasi. Seperti dulu ada karantina lalu dihapuskan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network