Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa merilis kasus peredaran uang palsu di Mapolres Jembrana, Senin (23/8/2021). (Foto iNews/Nyoman Sudika)

JEMBRANA, iNews.id - Polres Jembrana mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku tertangkap saat menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli handphone.

Pelaku yakni AW (29) warga Kelurahan Lelateng yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Dia menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli handphone pada malam hari.

"Yang bersangkutan mengaku membeli lewat online," tutur Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dalam rilis perkara di Mapolres Jembrana, Senin (23/8/2021).

Barang bukti uang palsu yang diungkap Polres Jembrana. (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Uang palsu tersebut telah diedarkan di Jembrana sejak Juni 2021. 

Dia menggunakan uang palsu itu di seputaran Lapangan Negara, dan membeli handphone di dua lokasi berbeda di Jembrana.

Kendati pelaku mengaku baru tiga kali menggunakan uang palsu, polisi masih mendalami kasusnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3, Pasal 36 ayat 2 dan 3, dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network