Petugas itu juga melakukan stempel/cap paspor. Petugas lalu meminta turis itu tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima. Setelah selesai, turis itu dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Hatta menegaskan, petugasnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor
Menurut dia, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan bea cukai. Repatriasi pun bukan merupakan kewenangan bea cukai.
"Kami tetap berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya," ujar Hatta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait