Bandara Ngurah Rai Bali

DENPASAR, iNews.id - Viral turis asal Taiwan mengaku diperas US$ 4.000 atau setara sekitar Rp60 juta  di Bandara Ngurah Rai Bali. Pihak bea cukai pun memastikan hal itu tidak terjadi bea cukai.

"Kami meyakini kejadian tersebut tidak terjadi di bea cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

Dugaan pemerasan itu tengah ramai diberitakan media Taiwan. Pemberitaan dilengkapi dengan tayangan video ketika turis yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.

Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya ketika sedang asyik mengambil foto di area terbatas bandara. Tiba-tiba turis pria itu didatangi petugas bea cukai.

Dia lalu dibawa ke ruang gelap. Di ruang itu, dia diancam petugas akan direpatriasi ke negara asalnya. Petugas juga menyampaikan bisa mendapatkan paspornya yang ditahan. 

Ini setelah terjadi kesepakatan pembayaran uang sebesar US$ 4.000. Setelah membayar, petugas memintanya untuk merekam sidik jari.

Petugas itu juga melakukan stempel/cap paspor. Petugas lalu meminta turis itu tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima. Setelah selesai, turis itu dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Hatta menegaskan, petugasnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor 

Menurut dia, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan bea cukai. Repatriasi pun bukan merupakan kewenangan bea cukai. 

"Kami tetap berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya," ujar Hatta. 


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network