Babay mengatakan, dua penghuni Rudenim Denpasar juga dideportasi. Mereka adalah Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi yang merupakan warga negara Nigeria.
Prince terlibat kasus pemerasan dan pengancaman. Sedangkan Ebuka melanggar izin tinggal yang melewati batas atau overstay.
Keduanya dipulangkan ke negaranya menggunakan pesawat Ethiopian Airways.
"Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga telah mengusulkan dua WNA Nigeria itu dan satu WNA Malaysia masuk dalam daftar cekal/penangkalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," tutur Babay.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait