DENPASAR, iNews.id - Warga negara Malaysia, Gregoryjit Singh dipulangkan ke negaranya. Dia sebelumnya menjadi terpidana kasus penggelapan uang di perusahaan tempatnya bekerja di Bali.
Gregoryjit divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Desember 2022. Setelah menjalani pidana penjara 4 bulan, dia bebas dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses deportasi.
"Gregoryjit Singh dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya di Indonesia," kata Kepala Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
Gregoryjit akhirnya dideportasi pada Sabtu (4/3/2023) menggunakan pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait