DENPASAR, iNews.id - Warga negara Malaysia, Gregoryjit Singh dipulangkan ke negaranya. Dia sebelumnya menjadi terpidana kasus penggelapan uang di perusahaan tempatnya bekerja di Bali.
Gregoryjit divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Desember 2022. Setelah menjalani pidana penjara 4 bulan, dia bebas dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses deportasi.
"Gregoryjit Singh dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya di Indonesia," kata Kepala Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
Gregoryjit akhirnya dideportasi pada Sabtu (4/3/2023) menggunakan pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur.
Babay mengatakan, dua penghuni Rudenim Denpasar juga dideportasi. Mereka adalah Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi yang merupakan warga negara Nigeria.
Prince terlibat kasus pemerasan dan pengancaman. Sedangkan Ebuka melanggar izin tinggal yang melewati batas atau overstay.
Keduanya dipulangkan ke negaranya menggunakan pesawat Ethiopian Airways.
"Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga telah mengusulkan dua WNA Nigeria itu dan satu WNA Malaysia masuk dalam daftar cekal/penangkalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," tutur Babay.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait