Dari data imigrasi, Stella masuk ke Bali pada 26 Februari 2020 dengan visa kunjungan. Saat memperpanjang izin tinggal, dia justru kena tipu agen pengurusan visa.
Meski menjadi korban penipuan, Stella tetap dideportasi karena izin tinggalnya telah habis sehingga melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Dia ditipu agen pengurusan visa sehingga membuat masa berlaku ijin tinggalnya telah melebihi batas waktu lebih dari 60 hari," kata Jamaruli.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait