Stella Lozanova (22) meninggalkan Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (25/7/2021). (Foto: Chusna Mohammad)

Dari data imigrasi, Stella masuk ke Bali pada 26 Februari 2020 dengan visa kunjungan. Saat memperpanjang izin tinggal, dia justru kena tipu agen pengurusan visa.

Meski menjadi korban penipuan, Stella tetap dideportasi karena izin tinggalnya telah habis sehingga melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. 

"Dia ditipu agen pengurusan visa sehingga membuat masa berlaku ijin tinggalnya telah melebihi batas waktu lebih dari 60 hari," kata Jamaruli.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network